Rabu, 14 Mei 2014

PENGANGGURAN


Pendahuluan
          Dalam suatu Negara berkembang, pengangguran merupakan permasalahan yang lazim ditemukan, bahkan tidak hanya di Negara berkembang, di Negara maju pun permasalahan pengangguran masih banyak ditemukan walaupun beda dalam hal penanganannya. Perbedaan penanganan tersebut bisa dikarenakan atas adanya perbedaan kuantitas dan kualitas perekonomian, teknologi maupun perbedaan Sumber Daya.
          Indonesia sebagai Negara berkembang tentunya juga mengalami permasalahan ini, dimana tiap tahun malah meningkat, data terakhir yang dihitung pada bulan agustus 2013 menyatakan bahwa pengangguran meningkat 6.14% , padahal Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam, dimana apabila pengelolaan Sumber Daya tersebut tepat maka tentunya dapat digunakan sebagai sarana penciptaan Lapangan Kerja.
          Selain kurang tepat pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut permasalahan pengangguran tersebut juga dipengaruhi oleh merajalelanya korupsi di Negara tercinta ini, dengan adanya korupsi menyebabkan pembangunan sarana prasarana Lapangan Kerja tidak tepat sasaran dan bahkan menguap tidak ada kelanjutannya, misalnya kasus Hambalang yang menyebabkan proyek hambalang yang nantinya akan digunakan untuk sarana olahraga dan pendidikan atlet menjadi mangkrak, seandainya tiada korupsi dalam pengerjaan proyek hambalang tersebut sudah pasti akan menyerap tenaga kerja baik pelatih maupun tenaga kerja pendidik dan juga tenaga kerja yang tugasnya bersih-bersih maupun yang menjaga proyek tersebut.
          Kurang tepatnya pengelolaan Sumber Daya Alam, Adanya Korupsi didukung pula dengan Sumber Daya Manusianya yang sampai saat ini masih sangat sulit yang berpikiran untuk menciptakan lapangan kerja baru bukannya mencari-cari lapangan pekerjaan, seandanyainya Sumber Daya Manusia di Indonesia telah berjiwa entrepreneur (wira usaha) semua pastinya akan mampu menyokong perekonomian di Indonesia dan memperkecil pengangguran. Namun memang jiwa entrepreneur tidak semudah yang dibanyakan karena membutuhkan Modal, nyali, manajemen resiko dan keberuntungan sehingga tidak semua orang dapat menjadi entrepreneur yang sukses. Dari latar belakang tersebut diatas penulis tertarik untuk menulis makalah dengan judul “Pengangguran dan Landasan Yuridisnya” yang akan diuraikan pada bab selanjutnya di bawah ini;

•Peraturan Perundang-Undangan RI yang Berkaitan dengan Pengangguran 
1.Undang-Undang Dasar 1945 
  • Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara hukum
  • Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia
  • Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
  • Pasal 33 ayat (2) dan (3) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai      hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
  • Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan danak terlantar dipelihara oleh Negara

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 
          Pasal 38 Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2014 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam: a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan koma nol persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma lima persen); b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 200.000 (dua ratus ribu) tenaga kerja; c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) sampai dengan 5,9% (lima koma sembilan persen); dan d. penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik eksternal maupun internal.

2. Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja 

• Jenis-jenis Pengangguran 
  1. Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran karena pekerja menunggu      pekerjaan yang lebih baik. 
  2. Pengangguran Struktural (Structural unemployment) Pengangguran yang disebabkan oleh penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. 
  3. Pengangguran Teknologi (Technology unemployment) Pengangguran yang disebabkan pengembangan atau penggantian teknologi. Perubahan ini dapat menyebabkan pekerja harus diganti untuk bisa menggunakan teknologi yang diterapkan. 
  4. Pengangguran Siklikal Pengangguran yang disebabkan kemunduran ekonomi yang menyebabkan perusahaan tidak mampu menampung sebuah pekerjaan yang ada.
  5. Pengangguran Musiman Pengangguran akibat siklus ekonomi yang berfluktuasikan karena pergantian musim. Umumnya pada bidang pertanian 
  6. Setengah Menganggur Pengangguran dimana pekerja yang hanya bekerja dibawah jam normal (sekitar 7-8 jam per hari).
  7. Pengangguran Keahlian/Pengangguran Tidak Kentara Pengangguran Keahlian adalah disebabkan  karena tidak adanya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang keahlian. 
  8. Pengangguran tidak kentara  adalah punya aktifitas berdasarkan keahliannya tetapi tidak menerima uang. Contoh untuk point ini adalah anak sekolah (siswa) atau mahasiswa. Mereka adalah ahli pencari ilmu, tetapi mereka tidak menghasilkan uang dan justru harus mengeluarkan uang atau biaya, misalnya harus membeli paket  buku LKS atau membayar biaya kursus yang diselenggarakan oleh sekolahnya sendiri. Contoh lainnya adalah (misalnya) seorang pelatih pencak silat yang tidak meminta gaji dari organisasinya Pengangguran tidak kentara ini, juga bisa disebut sebagai Pengangguran Terselubung.
  9. Pengangguran Unik. Pengangguran jenis ini adalah pekerja yang menerima gaji secara rutin tanpa pemotongan, tetapi ditempat kerjanya hanya sering diisi dengan bercerita sesama pekerja karena   minimnya pekerjaan yang harus dikerjakan. Hal ini disebabkan karena tempat kerjanya kelebihan   tenaga. Perkecualian, semisal pegawai atau petugas Pemadam Kebakaran atau Penanggulangan Bencana Alam. Pegawai atau petugas semisal ini tenaganya harus disimpan dan dipersiapkan secara   khusus jika ada pelatihan atau simulasi atau harus diterjunkan pada situasi sebenarnya.

• Upaya yang dilakukan Pemerintah Guna Menanggulangi Pengangguran
          Istilah pengangguran digunakan bagi seseorang yang sudah berusaha mendapatkan pekerjaan namun belum juga diperoleh, sedangkan kemiskinan merupakan istilah untuk suatu keadaan dimana seseorang atau kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok dasarnya seperti, sandang, papan dan pangan.
          Tingkat pengangguran selalu meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil dalam menjalankan program-program untuk mensejahteraakan rakyatnya, peningkatan ini sudah dihitung oleh BPS yang menyebutkan tingkat pengangguran meningkat menjadi 6.14% pada bulan januari 2013 sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui kepalanya Armida Alisjahbana juga menyatakan bahwa angka pengangguran meningkat dilihat dari berubahnya angka pengangguran dari perkiraan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN yang memperkirakan tingkat pengangguran di level 5,7 persen sampai 5,9 persen dan faktanya tingkat pengangguran berubah dari 5,9 persen sampai 6 persen di tahun 2014.
          Sebagai Negara hukum, maka supremasi hukum adalah suatu kewajiban di dalam kehidupan bernegara, dengan penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan dengan tujuan mulia maka penyebab utama pengangguran dan kemiskinan yaitu korupsi dapat dibantai, seperti kita ketahui bahwa dengan adanya korupsi disegala aspek kenegaraan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif telah menyebabkan terhambatnya pembangunan-pembangunan yang vital bagi rakyat banyak yang mengakibatkan kurang terserapnya tenaga kerja dan menghambat perekonomian Negara. Ketua KPK Abraham Samad dalam pidatonya di Lemhanas, Jum’at (21/2/2014) menyatakan bahwa Kemiskinan dan Pengangguran disebabkan oleh Korupsi.
          Menurut beliau dibutuhkan peran swasta yakni para pengusaha dalam membantu mengurangi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia, salah satunya adalah HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) karena menurutnya HIPMI merupakan salah satu contoh yang baik sebagai lembaga Pengusaha Muda yang bersih dan Jauh dari Korupsi.
          Selain korupsi, di mulai pada pertengahan 2013 lalu yang menjadi salah satu faktor penurunan kesempatan kerja adalah dampak kenaikan upah minimum industri padat karya. Di satu sisi kita membutuhkan bantuan pengusaha untuk mengurangi pengangguran namun di sisi lain dengan adanya kenaikan upah minimum ini menyebabakan sebagian pengusaha keberatan karena semakin memperbesar pengeluaran mereka. Karena mereka harus mematuhi ketetapan pemerintah yang memberatkan mereka maka sebagian pengusaha pun mengambil jalan keluar dengan mem-PHK sebagian pekerja yang mana ini akan mengakibatkan penambahan jumlah pengangguran.
          Oleh karena itu untuk menangkis terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, pemerintah melakukan upaya dengan membuat kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimu Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Dengan adanya Inpres tersebut, maka pemerintah provinsi, kabupaten atau kota mempunyai batasan dalam menentukan kenaikan Upah Minimum tidak boleh melebihi Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana distandarkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012.
          Upaya terakhir yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dalam usahanya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan adalah mengusahakan upaya nasionalisasi cabang-cabang produksi yang menguasai hidup orang banyak, misalnya seperti menasionalisai perusahaan-perusahaan air minum kemasan lalu dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara dan menasionalisasi produksi-produksi yang berkaitan dengan pengolahan Sumber Daya Alam. Memang mungkin jika ingin kita kelola sendiri akan mengalami hambatan dengan teknologinya namun tidak ada salahnya dicoba toh kontrak produsen-produsen asing yang mengolah SDA kita tersebut masih memiliki kontrak yang baru berakhir pada 2020-an kita masih memiliki waktu 16tahun untuk belajar dan langkah pertama jangan biarkan mereka jika ingin memperpanjang kontraknya.




[1] Dana Aditiasari,”BPS catat jumlah pengangguran meningkat 6.14%”, dimuat pada tanggal 6 November 2013 di http://ekbis.sindonews.com/read/2013/11/06/34/802384/bps-catat-jumlah-pengangguran-meningkat-6-14, diakses oleh F. Ashdaq pada tanggal 27 Maret 2014 pukul 10:15PM


[2] Febryana Pintakasari, “Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia” Makalah, Ekonomi Akutansi Universitas Gunadarma, 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar