Kamis, 06 Oktober 2011

Contoh Surat Gugatan Perdata

Jakarta Pusat, 27 September 2011

Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
nama : Michael Tumbuhan, S.H., Ak., M.hum.
kewarganegaraan : Indonesia
tempat Tinggal : Jl. Percetakan Negara VII.A, RT 0012 RW 04, No. 4,
Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Putih
pekerjaan : PNS
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:

nama : Datuk Maringgih
kewarganegaraan : Indonesia
tempat tinggal : Jl. Percetakan Negara IX, No.12, Kelurahan Rawasari
Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat
Dan selanjutnya akan disebut TERGUGAT

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 April 2011 penggugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan tergugat, dengan merk Hummer H3 dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 1 April 2011

Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer sebagai tanda jadi, yaitu sebesar Rp.250.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 1 April 2011

Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pembayaran dilaksanakan dengan cicilan maksimal 4 kali dan pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 5 bulan sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 01 Agustus 2011;

Bahwa pada tanggal 01 Juni 2011, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke rumah penggugat, mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.

Ternyata pada tanggal 01 Mei 2011 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tobelroni seharga Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 01 Mei

Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;

Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;

Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 100% (seratus persen) dari uang panjer yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya berkenan untuk memutuskan:
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer dan kerugian imateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;

2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya



Hormat Penggugat,



Michael Tumbuhan, S.H., Ak., M.hum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar