Rabu, 14 Mei 2014

PENGANGGURAN


Pendahuluan
          Dalam suatu Negara berkembang, pengangguran merupakan permasalahan yang lazim ditemukan, bahkan tidak hanya di Negara berkembang, di Negara maju pun permasalahan pengangguran masih banyak ditemukan walaupun beda dalam hal penanganannya. Perbedaan penanganan tersebut bisa dikarenakan atas adanya perbedaan kuantitas dan kualitas perekonomian, teknologi maupun perbedaan Sumber Daya.
          Indonesia sebagai Negara berkembang tentunya juga mengalami permasalahan ini, dimana tiap tahun malah meningkat, data terakhir yang dihitung pada bulan agustus 2013 menyatakan bahwa pengangguran meningkat 6.14% , padahal Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam, dimana apabila pengelolaan Sumber Daya tersebut tepat maka tentunya dapat digunakan sebagai sarana penciptaan Lapangan Kerja.
          Selain kurang tepat pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut permasalahan pengangguran tersebut juga dipengaruhi oleh merajalelanya korupsi di Negara tercinta ini, dengan adanya korupsi menyebabkan pembangunan sarana prasarana Lapangan Kerja tidak tepat sasaran dan bahkan menguap tidak ada kelanjutannya, misalnya kasus Hambalang yang menyebabkan proyek hambalang yang nantinya akan digunakan untuk sarana olahraga dan pendidikan atlet menjadi mangkrak, seandainya tiada korupsi dalam pengerjaan proyek hambalang tersebut sudah pasti akan menyerap tenaga kerja baik pelatih maupun tenaga kerja pendidik dan juga tenaga kerja yang tugasnya bersih-bersih maupun yang menjaga proyek tersebut.
          Kurang tepatnya pengelolaan Sumber Daya Alam, Adanya Korupsi didukung pula dengan Sumber Daya Manusianya yang sampai saat ini masih sangat sulit yang berpikiran untuk menciptakan lapangan kerja baru bukannya mencari-cari lapangan pekerjaan, seandanyainya Sumber Daya Manusia di Indonesia telah berjiwa entrepreneur (wira usaha) semua pastinya akan mampu menyokong perekonomian di Indonesia dan memperkecil pengangguran. Namun memang jiwa entrepreneur tidak semudah yang dibanyakan karena membutuhkan Modal, nyali, manajemen resiko dan keberuntungan sehingga tidak semua orang dapat menjadi entrepreneur yang sukses. Dari latar belakang tersebut diatas penulis tertarik untuk menulis makalah dengan judul “Pengangguran dan Landasan Yuridisnya” yang akan diuraikan pada bab selanjutnya di bawah ini;

•Peraturan Perundang-Undangan RI yang Berkaitan dengan Pengangguran 
1.Undang-Undang Dasar 1945 
  • Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara hukum
  • Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia
  • Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
  • Pasal 33 ayat (2) dan (3) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai      hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
  • Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan danak terlantar dipelihara oleh Negara

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 
          Pasal 38 Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2014 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam: a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan koma nol persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma lima persen); b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 200.000 (dua ratus ribu) tenaga kerja; c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) sampai dengan 5,9% (lima koma sembilan persen); dan d. penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik eksternal maupun internal.

2. Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja 

• Jenis-jenis Pengangguran 
  1. Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran karena pekerja menunggu      pekerjaan yang lebih baik. 
  2. Pengangguran Struktural (Structural unemployment) Pengangguran yang disebabkan oleh penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. 
  3. Pengangguran Teknologi (Technology unemployment) Pengangguran yang disebabkan pengembangan atau penggantian teknologi. Perubahan ini dapat menyebabkan pekerja harus diganti untuk bisa menggunakan teknologi yang diterapkan. 
  4. Pengangguran Siklikal Pengangguran yang disebabkan kemunduran ekonomi yang menyebabkan perusahaan tidak mampu menampung sebuah pekerjaan yang ada.
  5. Pengangguran Musiman Pengangguran akibat siklus ekonomi yang berfluktuasikan karena pergantian musim. Umumnya pada bidang pertanian 
  6. Setengah Menganggur Pengangguran dimana pekerja yang hanya bekerja dibawah jam normal (sekitar 7-8 jam per hari).
  7. Pengangguran Keahlian/Pengangguran Tidak Kentara Pengangguran Keahlian adalah disebabkan  karena tidak adanya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang keahlian. 
  8. Pengangguran tidak kentara  adalah punya aktifitas berdasarkan keahliannya tetapi tidak menerima uang. Contoh untuk point ini adalah anak sekolah (siswa) atau mahasiswa. Mereka adalah ahli pencari ilmu, tetapi mereka tidak menghasilkan uang dan justru harus mengeluarkan uang atau biaya, misalnya harus membeli paket  buku LKS atau membayar biaya kursus yang diselenggarakan oleh sekolahnya sendiri. Contoh lainnya adalah (misalnya) seorang pelatih pencak silat yang tidak meminta gaji dari organisasinya Pengangguran tidak kentara ini, juga bisa disebut sebagai Pengangguran Terselubung.
  9. Pengangguran Unik. Pengangguran jenis ini adalah pekerja yang menerima gaji secara rutin tanpa pemotongan, tetapi ditempat kerjanya hanya sering diisi dengan bercerita sesama pekerja karena   minimnya pekerjaan yang harus dikerjakan. Hal ini disebabkan karena tempat kerjanya kelebihan   tenaga. Perkecualian, semisal pegawai atau petugas Pemadam Kebakaran atau Penanggulangan Bencana Alam. Pegawai atau petugas semisal ini tenaganya harus disimpan dan dipersiapkan secara   khusus jika ada pelatihan atau simulasi atau harus diterjunkan pada situasi sebenarnya.

• Upaya yang dilakukan Pemerintah Guna Menanggulangi Pengangguran
          Istilah pengangguran digunakan bagi seseorang yang sudah berusaha mendapatkan pekerjaan namun belum juga diperoleh, sedangkan kemiskinan merupakan istilah untuk suatu keadaan dimana seseorang atau kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok dasarnya seperti, sandang, papan dan pangan.
          Tingkat pengangguran selalu meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil dalam menjalankan program-program untuk mensejahteraakan rakyatnya, peningkatan ini sudah dihitung oleh BPS yang menyebutkan tingkat pengangguran meningkat menjadi 6.14% pada bulan januari 2013 sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui kepalanya Armida Alisjahbana juga menyatakan bahwa angka pengangguran meningkat dilihat dari berubahnya angka pengangguran dari perkiraan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN yang memperkirakan tingkat pengangguran di level 5,7 persen sampai 5,9 persen dan faktanya tingkat pengangguran berubah dari 5,9 persen sampai 6 persen di tahun 2014.
          Sebagai Negara hukum, maka supremasi hukum adalah suatu kewajiban di dalam kehidupan bernegara, dengan penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan dengan tujuan mulia maka penyebab utama pengangguran dan kemiskinan yaitu korupsi dapat dibantai, seperti kita ketahui bahwa dengan adanya korupsi disegala aspek kenegaraan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif telah menyebabkan terhambatnya pembangunan-pembangunan yang vital bagi rakyat banyak yang mengakibatkan kurang terserapnya tenaga kerja dan menghambat perekonomian Negara. Ketua KPK Abraham Samad dalam pidatonya di Lemhanas, Jum’at (21/2/2014) menyatakan bahwa Kemiskinan dan Pengangguran disebabkan oleh Korupsi.
          Menurut beliau dibutuhkan peran swasta yakni para pengusaha dalam membantu mengurangi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia, salah satunya adalah HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) karena menurutnya HIPMI merupakan salah satu contoh yang baik sebagai lembaga Pengusaha Muda yang bersih dan Jauh dari Korupsi.
          Selain korupsi, di mulai pada pertengahan 2013 lalu yang menjadi salah satu faktor penurunan kesempatan kerja adalah dampak kenaikan upah minimum industri padat karya. Di satu sisi kita membutuhkan bantuan pengusaha untuk mengurangi pengangguran namun di sisi lain dengan adanya kenaikan upah minimum ini menyebabakan sebagian pengusaha keberatan karena semakin memperbesar pengeluaran mereka. Karena mereka harus mematuhi ketetapan pemerintah yang memberatkan mereka maka sebagian pengusaha pun mengambil jalan keluar dengan mem-PHK sebagian pekerja yang mana ini akan mengakibatkan penambahan jumlah pengangguran.
          Oleh karena itu untuk menangkis terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, pemerintah melakukan upaya dengan membuat kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimu Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Dengan adanya Inpres tersebut, maka pemerintah provinsi, kabupaten atau kota mempunyai batasan dalam menentukan kenaikan Upah Minimum tidak boleh melebihi Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana distandarkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012.
          Upaya terakhir yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dalam usahanya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan adalah mengusahakan upaya nasionalisasi cabang-cabang produksi yang menguasai hidup orang banyak, misalnya seperti menasionalisai perusahaan-perusahaan air minum kemasan lalu dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara dan menasionalisasi produksi-produksi yang berkaitan dengan pengolahan Sumber Daya Alam. Memang mungkin jika ingin kita kelola sendiri akan mengalami hambatan dengan teknologinya namun tidak ada salahnya dicoba toh kontrak produsen-produsen asing yang mengolah SDA kita tersebut masih memiliki kontrak yang baru berakhir pada 2020-an kita masih memiliki waktu 16tahun untuk belajar dan langkah pertama jangan biarkan mereka jika ingin memperpanjang kontraknya.




[1] Dana Aditiasari,”BPS catat jumlah pengangguran meningkat 6.14%”, dimuat pada tanggal 6 November 2013 di http://ekbis.sindonews.com/read/2013/11/06/34/802384/bps-catat-jumlah-pengangguran-meningkat-6-14, diakses oleh F. Ashdaq pada tanggal 27 Maret 2014 pukul 10:15PM


[2] Febryana Pintakasari, “Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia” Makalah, Ekonomi Akutansi Universitas Gunadarma, 2012

Kamis, 06 Oktober 2011

Contoh Surat Gugatan Perdata

Jakarta Pusat, 27 September 2011

Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
nama : Michael Tumbuhan, S.H., Ak., M.hum.
kewarganegaraan : Indonesia
tempat Tinggal : Jl. Percetakan Negara VII.A, RT 0012 RW 04, No. 4,
Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Putih
pekerjaan : PNS
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:

nama : Datuk Maringgih
kewarganegaraan : Indonesia
tempat tinggal : Jl. Percetakan Negara IX, No.12, Kelurahan Rawasari
Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat
Dan selanjutnya akan disebut TERGUGAT

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 April 2011 penggugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan tergugat, dengan merk Hummer H3 dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 1 April 2011

Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer sebagai tanda jadi, yaitu sebesar Rp.250.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 1 April 2011

Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pembayaran dilaksanakan dengan cicilan maksimal 4 kali dan pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 5 bulan sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 01 Agustus 2011;

Bahwa pada tanggal 01 Juni 2011, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke rumah penggugat, mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.

Ternyata pada tanggal 01 Mei 2011 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tobelroni seharga Rp. 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 01 Mei

Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;

Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;

Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 100% (seratus persen) dari uang panjer yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya berkenan untuk memutuskan:
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer dan kerugian imateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;

2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya



Hormat Penggugat,



Michael Tumbuhan, S.H., Ak., M.hum.

Jumat, 27 Mei 2011

Asas-asas umum Pemerintahan Yang Baik

Asas-asas umum Pemerintahan Yang Baik menurut UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme :

1. Asas Kepastian Hukum;
Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara
3. Asas Kepentingan Umum;
Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif
4. Asas Keterbukaan;
Asas Keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara
5. Asas Proporsionalitas;
Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara
6. Asas Profesionalitas;
Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Asas Akuntabilitas;
Asas Akuntabilitas yaitu asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku