Jumat, 27 Mei 2011

Surat Gugatan Sengketa Kepegawaian TUN

Ponorogo, 26 Mei 2011

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Surabaya
Di Surabaya.

Hal : Gugatan Pemberhentian Secara Tidak Hormat

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
nama : Shikamaru Nara
kewarganegaraan : Indonesia
tempat Tinggal : Jl. Urip Sumoharjo, No 3, RT 3 RW 3, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo
pekerjaan : PNS
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada :
nama jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
tempat kedudukan : Ponorogo
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

OBJEK GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
Surat Keputusan Pemberhentian sdr Shikamaru Nara sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai berikut :
• Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan miliknya dan pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja (Pasal 29 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
• WNI berhak mendapat pekerjaan, Bebas memilih pekerjaan dan Berhak atas syarat kerja adil (Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
• Kebebasan warga Negara untuk melindungi/memperjuangkan kepentingannya (Pasal 39 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
• Tiap orang baik sendiri atau bersama-sama berhak ajukan :
• Pendapat, permohonan, pengaduan, usulan, kepada pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan bersih, efisien, lisan dan tulisan (Pasal 44 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
Bahwa TERGUGAT adalah warga Negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asai Manusia sebagai berikut :
• Menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya HAM dan kewajiban dasar manusia sebagai diatur dalam UU (Pasal 35 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)

2. Berawal dari kronologis, bahwa penggugat diangkat menjadi PNS di lingkungan departemen kesehatan pada tahun 1999

3. Bahwa kemudian dari prestasi penggugat, penggugat mendapat kepercayaan memegang jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sejak tahun 2001

4. Bahwa selama penggugat menjabat sebagai Kepala Bidang, penggugat tidak pernah melakukan kesalahan-kesalahan, sebaliknya penggugat selalu menunjukkan loyalitas-loyalitas dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) nya sangat baik

5. Namun tanpa ada penjelasan terlebih dahulu tiba-tiba tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Menkes/333/SK/2011 Tanggal 7 April 2011 Tentang Pemberhentian Sdr Shikamaru Nara (PENGGUGAT) sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

Atas tindakan tergugat menerbitkan SK Pemberhentian, maka terbukti telah bertentangan dengan :
1. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
2. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Pasal 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

Berdasarkan uraian tersebut, penggugat merasa tidak bersalah maka penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berkenan untuk memutuskan :
1. Menyatakan Batal/Tidak Sah Surat Keputusan Pemberhentian Menkes/333/SK/2011
2. Mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Menkes/333/SK/2011
3. Menghukum tergugat untuk membayar perkara dan biaya pengadilan
4. Atau, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memberikan putusan lain yang adil menurut hukum

Dan mengingat bahwa penggugat sebagai kepala rumah tangga maka proses jalannya peradilan bisa mengakibatkan tergugat kehilangan sumber penghasilan sehingga kebutuhan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi, oleh karena itu penggugat meminta SKORSING/PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA kepada pengadilan.








Hormat Penggugat,



Shikamaru Nara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar