Sabtu, 16 April 2011

HAN (Hukum Administrasi Negara)

  • Atribusi : Pemberian kewenangan oleh UU sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali
  • Delegasi : Pelimpahan/penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada orang yang lain (tanggung jawab kewenangan pemberi delegasi berpindah kepada penerima delegasi)
  • Mandat : Tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari badan atau pejabat TUN yang satu kepada yang lain (tanggung jawab kewenangan masih ada pada pemberi mandat)

Tujuan HAN : 
  • Memberikan batasan dari kewenangan pejabat administrasi negara
  • Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindak sewenang-wenang pejabat administrasi negara

narasumber : Iman Budiman,S.H.,M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar