- Atribusi : Pemberian kewenangan oleh UU sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali
- Delegasi : Pelimpahan/penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada orang yang lain (tanggung jawab kewenangan pemberi delegasi berpindah kepada penerima delegasi)
- Mandat : Tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari badan atau pejabat TUN yang satu kepada yang lain (tanggung jawab kewenangan masih ada pada pemberi mandat)
Tujuan HAN :
- Memberikan batasan dari kewenangan pejabat administrasi negara
- Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindak sewenang-wenang pejabat administrasi negara
narasumber : Iman Budiman,S.H.,M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar